MAKALAH
KOPERASI
SYARI'AH
Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Mengikuti Mata kuliah Koperasi
Dosen pengampu :

Disusun Oleh Kelompok 1
Cika
Siti Khusnul Fuad 1502040017
Okta
Anggraini 1502040084
Jurusan : Syari'ah
Semester : III
Program Studi : Ekonomi Syari'ah / D
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TA. 2015/2016
Kata
Pengantar
Assalamu'alaikum Wr.
Wb.
Alhamdulillah penulis bersyukur kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah –Nya, sehingga makalah kelompok ini
dapat terselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. Penulisan makalah ini dibuat
sebagai media pembelajaran dalam rangka memenuhi Mata Kuliah Koperasi. Penulis
menyadari dalam menyelesaikan tugas makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,
untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Kami
mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan
motivasi dan saran dalam proses pembuatan makalah ini.Demikain makalah ini kami
buat dan semoga dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi kami
khususnya.. Amin
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
Metro, November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul......................................................................................
Kata
Pengantar......................................................................................
Daftar
Isi...............................................................................................
Bab
I Pendahuluan................................................................................
A.
Latar Belakang...............................................................................
B.
Rumusan Masalah.........................................................................
C.
Tujuan Penulisan...........................................................................
Bab
II Pembahasan...............................................................................
Bab
III Penutup.....................................................................................
A.
Kesimpulan....................................................................................
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
`
Latar
belakang
Mengenai perekonomian pasti akan selalu berkaitan dengan kata-kata
kesejahteraan, kemiskinan,regulasi dan lain sebagainya yang kita kenal. Namun
pada kesempatan ini yang akan dibahas adalah mengenai kesejahteraan. Bagaimana
mencapai kesejahteraan, bagaimana nilai-nilai yang harus dibangun untuk mencapainya,siapa
saja sasarannya? Kesejahteraan itu akan bisa dicapai jika ada sebuah usaha yang
maksimal dengan nilai-nilai yang harus dibangun. Sasaran kesejahteraan adalah
seluruh manusia yang memiliki keinginan untuk itu. Ada banyak usaha yang bisa kita
gunakan untuk mencapai kesejahteraan itu, salah satunya adalah koperasi.
Menurut Kagawa, bapak koperasi Jepang dalam buku Brotherhood Economics, bahwa
koperasi merupakan kemitraan ekonomi yang memacu kesejahteraan sosial bersama
dan penghindaran dari isapan kekuatan-kekeuatan yang meraih kedudukan istimewa
dalam ekonomi. Sehingga akan sangat jelas istilah “share holder” (pemiliki
modal) yang memeras perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based
association) itu tidak dikenal dalam sistem koperasi.
Selanjutnya akan muncul pertanyaan bagaimana Islam memandang koperasi itu?
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah
wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat,
baik, dan halal. Oleh sebab itu, makalah ini akan mencoba membahas mengenai
koperasi syariah yang berlandaskan kepada syariat islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda
maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan
social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran
untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama.
Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab
dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan
tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan
dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib
mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan
mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian,
awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi
produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam, Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman
• Koperasi Konsumen, Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
• Koperasi Produsen, Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran, Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya
• Koperasi Jasa, Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
KOPERASI SYARIAH
A. Landasan, Azas dan Prinsip Koperasi Syariah
a. Landasan Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah
dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
b. Prinsip Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai
berikut:
a. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun
secara mutlak
b. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan
syariah
c. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
d. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan
sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
2. Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada
prinsip-prinsip syariah islam sebagai berikut
a. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
b. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan
konsekuen (istiqomah)
c. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
d. Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
e. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional
menurut sistem bagi hasil
f. Jujur, amanah dan mandiri
g. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya
informasi secara optimal
h. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta
dengan dan atau lembaga lainnya.
B. Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga
tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan
kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
C. Usaha Koperasi Syariah
• Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan
bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa
riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
• Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha
sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa
dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di
dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan
perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar
diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya
pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal
koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan
diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan
dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan
Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank,
penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana
Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau
lembaga
BAB III
KESIMPULAN
Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih
diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai
syariah.
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan
ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah.
Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang
terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah
di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah
pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai
menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun
ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada
harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara
kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi
syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun
dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan
pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk
tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi
syariah bagi para anggota dan pengelolanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar