Kamis, 08 Juni 2017

makalah utang piutang




MAKALAH HUTANG PIUTANG
Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Mengikuti Mata Kuliah
Tafsir Ayat Ekonomi I
Dosen pengampu : Drs. TARMIZI, M.Ag
Disusun Oleh Kelompok 8

                                 ARI TRI WAHYUNI                       1502040
                                 CIKA SITI KHUSNUL FUAD       1502040017
                                 SRI UTAMI NINGSIH                    13104474
                                 YUYUN GIRI SAPUTRI                1502040



Jurusan : Syari'ah
Semester : III
Program Studi : Ekonomi Syari'ah / D

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TA. 2015/2016

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN HUTANG-PIUTANG
       Hutang-piutang dalam kajian fiqh sering disebut al-Qardhu. Al-qardhu secara bahasa artinya adalah al-qath’u (memotong). Dinamakan demikian karena pemberi utang (muqrid, al-mudiin atau debitor) memotong sebagian hartanya dan memberikannya kepada si pengutang (muqtarid, ad-daa’in atau  kreditor).
       Adapun definisi syara’nya adalah memberikan harta kepada orang yang mengambil manfaatnya, lalu orang tersebut mengembalikan gantinya yang ada dalam tanggungannya. Termasuk dalam pengertian harta yaitu; uang, binatang, dan barang dagangan.
Dari pengertian ini, membeli motor dengan ganti uang yang ditempo termasuk dalam pengertian hutang.

 B. WAWASAN HUTANG-PIUTANG DALAM AL-QUR’AN
       Dalam al-Qur’an kita akan menemukan beberapa ayat yang menyinggung masalah hutang-piutang. Terkait aturan hutang-piutang, diantaranya dibahas dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ( [البقرة: 282])
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
       Ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam al-Qur’an. Di dalamnya antara lain berbicara tentang anjuran atau (menurut sebagian ulama) kewajiban menulis hutang-piutang dan mempersaksikannya dihadapan pihak ketiga yang dipercaya (notaris), sambil menekankan perlunya menulis hutang, walau sedikit, disertai jumlah dan ketetapan waktunya.

Sebab Turunnya Ayat
       Pada waktu Rasulullah Saw. datang ke Madinah pertama kali orang-orang penduduk asli biasa menyewakan kebunnya dalam satu waktu, dua atau tiga tahun. Oleh sebab itu Rasul bersabda: “barang siapa menyewakan (mengutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula”. Sehubungan dengan itu Allah Swt. menurunkan ayat ke-282 sebagai perintah apabila mereka utang-piutang maupun mu’amalah dalam jangka waktu tertentu hendaklah ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Untuk menjaga terjadinya sengketa pada waktu-waktu yang akan datang



Munasabah Ayat
       Sebelum ayat ini, yaitu al-Baqarah ayat 271-274 al-Qur’an berbicara terkait anjuran sedekah dan berinfaq kemudian dalam ayat 275-279 berbicara larangan riba yang dilanjutkan dengan anjuran memberi tempo hutang kepada yang tidak mampu membayar hutangnya sampai mereka mampu atau bahkan menyedekahkan sebagian atau seluruh hutang itu dalam ayat 280. Penempatan uraian tentang anjuran menulis hutang-piutang setelah anjuran dan larangan di atas memberi kesan tersendiri. Yaitu, untuk menepis anggapan negatif bahwa larangan mengambil keuntungan melalui riba dan perintah bersedekah merupakan sikap al-Qur’an yang tidak bersimpati pada orang yang memilki harta atau mengumpulkannya. Dengan ayat ini kesan itu dapat dihapuskan, karena inti ayat ini adalah perintah untuk memelihara harta dengan menulis hutang-piutang, walau sedikit, serta mempersaksikannya.

Tafsiran Ayat
       Kata tadayantum yang diterjemahkan dengan bermuamalah terambil dari kata dain. Setiap kata yang tersusun dari huruf dal, ya, dan nun ini mempunyai banyak arti, diantaranya bemakna hutang, pembalasan, ketaatan, dan agama. Yang kesemuaannya selalu menggambarkan hubungan antar dua pihak yang satu berkedudukan lebih tinggi dari lainnya.
       Dari penggalan ayat “apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” mengandung dua nasihat pokok untuk dua orang yang bertransaksi hutang-piutang. Pertama, menentukan waktu pembayaran dan kedua, perintah menulis hutang-piutang.  
       Selanjutnya Allah Swt. menunjukan kriteria penulis: Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan adil yakni, dengan benar, tidak menyalahi ketentuan Allah maupun perundangan yang berlaku di masyarakat. Tidak juga merugikan salah satu pihak. Para penulis juga diingatkan agar janganlah penulis enggan menuliskannya sebagai tanda syukur sebab Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Penggalan ayat ini meletakkan tanggung jawab kepada penulis.
       Allah mengingatkan orang yang berhutang agar bertaqwa dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya dengan larangan mengurangi daripada hutangnya, baik yang berkaitan dengan kadar hutang, waktu, cara pembayaran atau lain-lain yang telah disepakati bersama., dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

C. ETIKA HUTANG PIUTANG
1. Menghutangkan harus tulus dengan niat yang baik dan harus memperhatikan kebutuhan pribadi (tidak memberatkan diri sendiri).
2. Kreditur tidak boleh memberatkan tanggungan debitor ketika jatuh tempo, debitor dalam keadaan susah (belum mampu membayar).

D. ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG
1. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.

2. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari   orang yang berhutang.
3. Melunasi hutang dengan cara yang baik 
4. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
5. Berupaya untuk berhutang dari orang sholih yang memiliki profesi dan penghasilan yang halal.
6. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.
7. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman
8. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang                berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman. 
9. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
10. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
11. Bersegera melunasi hutang
12. Memberikan penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.

1 komentar:

  1. Seminole Hard Rock Hotel & Casino - MapYRO
    Get directions, 세종특별자치 출장샵 reviews and information for Seminole Hard Rock 순천 출장안마 Hotel & 원주 출장마사지 Casino 강원도 출장샵 in Las Vegas, 경상북도 출장샵 NV. Map of this hotel.

    BalasHapus