MANAJEMEN KEUANGAN SYARI'AH 1
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN SYARI'AH
DAN
LANDASAN AKAD ATAU KONTRAK SYARI'AH
CIKA SITI KHUSNUL FUAD
1502040017 / EKONOMI SYARI'AH-D
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN)
METRO
TAHUN 2017
I. A. BAITUL MAAL WAT TANWIL
Baitul
Maal Wattanwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah,
yaitu baitul maal dan baitul tanwil. Baitul maal lebih mengarah pada
usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti : zakat,
infaq, dan sedekah. Adapun baitul tanwil sebagai usaha pengumpulan dan
penyaluran dana komersial. Lembaga ini di dirikan dengan maksud untuk
memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkauoleh pelayanan bank Islam
atau BPR Islam.
Prinsip
operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (ijarah), dan titipan
(wadiah). Karena itu, meskipun mirip dengan bank Islam, bahkan boleh dikatakan
menjadi cikal bakal dari Bank Islam, BMT memiliki pangsa pasar tersendiri,
yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau layanan perbankan serta pelaku
usaha kecil yang mengalami hambatan "psikologis" bila berhubungan
dengan pihak bank.
Baitul
Maal Wat Tanwil memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1.
Penghimpun dan penyalur dana, dengan
menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan
utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang
kekurangan dana)
2.
Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah
yang mampu memberikan
kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
3.
Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
4.
Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai resiko
keuntungan dan peluang yang ada pada
lembaga tersebut.
5.
Sebagai satu lembaga keuangan mikro Islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi
usaha kecil, mikro, menengah dan
juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan
yang memberatkan UMKMK tersebut.
Fungsi
BMT di masyarakat sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih
profesional, salaam (selamat, damai, dan
sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha
(beribadah) menghadapi tantangan global.
2.
Mengorganisasi dan memobilitasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh
masyarakat dapat termanfaatkan secara
optimal didalam dan diluar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3.
Mengembangkan kesempatan kerja
4.
Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota. Memperkuat dan meningkatkan kualitas
lembaga-lembaga ekonomidan sosial masyarakat banyak.
BMT
juga memiliki beberapa peranan, yaitu :
1.
Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non Islam
2.
Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil
3.
Melepaskan ketergantungan pada renternir
4.
Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata
Peran
BMT di masyarakat, yaitu :
1.
Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak
2.
Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi Islam
3.
Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu'afa (miskin)
4.
Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu 'amala, dan salaam melalui spiritual
communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah
BMT
didirikan dengan berasaskan pada masyarakat yang salaam,yaitu penuh
keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Prinsip Dasar BMT, adalah :
1.
Ahsan (Mutu Hasil Kerja Terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu 'amala
(memuaskan semua pihak), dan
sesuai dengan nilai-nilai salaam
2.
Barokah, maksudnya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan
(keterbukaan), dan bertanggung jawab
sepenuhnya kepada masyarakat
3.Spiritual
communication (penguatan nilai ruhiyah)
4.Demokratis,
Partisipatif, dan Inklusif
5.
Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non-diskriminatif
6.
Ramah lingkungan
Akad
dan Produk BMT
Dalam
menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang
ada pada bank pembiayaan rakyat Islam. Akad-akad tersebut adalah : Pada sistem
operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif
mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil.
Produk
penghimpunan dana lembaga keuangan Islam sebagai berikut :
a.
Giro Wadi'ah, merupakan produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana
nasabah dititipkan di BMT dan boleh
di kelola.
b.
Tabungan Mudharabah, dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan
diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan
nasabah.
c.
Deposito Mudharabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan
dengan Islam dan mengembangkannya.
B.
LEMBAGA LEASING
1.
Leasing Konvensional
Leasing
atau sewaguna usaha memiliki beberapa pengertian, dianataranya :
Menurut
Financial Accounting Standard Board menyatakan bahwa " sewa guna usaha
adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk
suatu jangka waktu tertentu".
The
International Accounting Standard yang menyatakan bahwa leasing adalah "An
agreement whereby the lessor conveys to the lessee in return for rent the right
to use an asset for an agreed period of time", atau leasing merupakan
suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan
oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
Di
Indonesia pengertian yang berkaitan dengan leasing atau sewa guna usaha adalah
berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November
1991 yang menyatakan bahwa "sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala". (Siamat, 2004)
Jadi,
leasing pada intinya merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam
kurun waktu tertentu. Leasing ini ada duakategori global, yaitu :
a.
Operating Lease, merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya,
sedang barangnya itu sendiri tetap merupakan milik
bagi pihak pemberi sewa.
b.
Financial Lease, merupakan suatu bentuksewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada
penyewa.
Terdapat
beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian leasing ini, yaitu :
1.
Lessor, adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini adalah pihak yang
memiliki hak kepemilikan atas barang.
2.
Lessee, adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi
pada akhir masa perjanjian leasing.
3.
Supplier, yaitu pihak atau penjual barang yang disewa guna usahakan.
4.
Bank.
C.
LEASING ISLAM (SYARI'AH)
Akad
yang dapat dipergunakan sebagai pengembangan konsep leasing Islam adalah:
1.
Akad-akad bagi hasil
2.
Akad murabahah, yaitu perjanjian jual beli barang antara pemilik barang dengan
calon pembeli
3.
Salam, merupakan transaksi jual beli barang pesanan (muslam fih) antara pembeli
(muslam) dengan penjual (muslam ilaih)
4.
Rahn, yaitu transaksi penyerahan barang dari nasabah kepada leasing sebagai
jaminan sebagian atau seluruh
hutang
5.
Dari berbagai akad tersebut dapat dilihat bahwa konsep pembiayaan dengan basis
bagi hasil merupakan konsep yang
bisa diterapkan dalam leasing[1]
II. B. PASAR MODAL SYARIAH
Istilah pasar biasanya digunakam
istilah bursa, exchange dan market. Istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock.
Pasar Modal menurut UU No. 8 Tahun 1995tentang
Pasar Modal Pasal 1 ayat 12. Pasar Modal juga dikenal dengan nama bursa efek. Bursa Efek di Indonesia dikenal
Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES).
Belakangan tanggal 30 Oktober 2007 BES dan BEJ sudah dimerger ddengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan demikian hanya ada satu pelaksanaan bursa efek di Indonesia, yaitu BEI. Sedangkan bagi pasar modal
syari'ah, listing-nya dilakukan di
Jakarta Islamic Index yang telah diluncurkan Sejak 3 Juli 2000.[2]
Menurut
beberapa pendapat ahli yang dimaksud dengan pasar modal, adalah :
1.
Tjipto Darmadji, dkk. adalah pasar untuk berbagi instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa
diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri
2.
Y. Sri Susilo, dkk. Pasar Modal (Capital Market) adalah pasar keuangan untuk
dana- dana jangka panjang dan
merupakan pasar yang konkret.
3.
John Downes dan Jordan Elliot Goodman, Pasar Modal adalah pasar dimana dana modal utang dan ekuitas diperdagangkan
Dengan
demikian, pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya penjual dengan pembeliuntukmelakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal.
Pasar
modal syari'ah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip syari'ah dalam kegiatan transaksi
ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi, dll.
Manfaat
Pasar Modal
a.
Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya
diversifikasi
b.
Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara
c.
Menciptakan lapangan kerja/profesi yangmenarik
d.
Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
e.
Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
Fungsi
pasar modal syari'ah menurut MM. Metwally yaitu :
1.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan
resikonya
2.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar umtuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.[3]
DAFTAR
PUSTAKA
[1]
Huda Nurul dan Heykal Muhammad: Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan
Praktis
[1]
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT. RajaGrafindo 2008).
hlm. 208
[1]
www. Bapepam.go.id
BIODATA
PENULIS
Nama :
Cika Siti Khusnul Fuad
Ttl :
Metro. 17-10-1997
Prodi :
Ekonomi Syari'ah
Kelas/Semester :
D/4
Npm :
1502040017

Tidak ada komentar:
Posting Komentar