Minggu, 11 Juni 2017

MANAJEMEN KEUANGAN SYARI'AH TENTANG BENTUK DAN LANDASAN AKAD ATAU KONTRAK SYARI'AH

    

      MANAJEMEN KEUANGAN SYARI'AH 1    


BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN SYARI'AH DAN
LANDASAN AKAD ATAU KONTRAK SYARI'AH








CIKA SITI KHUSNUL FUAD
1502040017 / EKONOMI SYARI'AH-D

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN)
METRO
TAHUN 2017






                                                           
      I. A. BAITUL MAAL WAT TANWIL
            Baitul Maal Wattanwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitul tanwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti : zakat, infaq, dan sedekah. Adapun baitul tanwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Lembaga ini di dirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkauoleh pelayanan bank Islam atau BPR Islam.
      Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (ijarah), dan titipan (wadiah). Karena itu, meskipun mirip dengan bank Islam, bahkan boleh dikatakan menjadi cikal bakal dari Bank Islam, BMT memiliki pangsa pasar tersendiri, yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau layanan perbankan serta pelaku usaha kecil yang mengalami hambatan "psikologis" bila berhubungan dengan pihak bank.
      Baitul Maal Wat Tanwil memiliki beberapa fungsi, yaitu:
      1.   Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat    ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana        berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana)
      2. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang             mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
      3. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan       kepada para pegawainya.
      4. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai resiko keuntungan       dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
      5. Sebagai satu lembaga keuangan mikro Islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi         usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta    jaminan yang memberatkan UMKMK tersebut.

      Fungsi BMT di masyarakat sebagai berikut :
      1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional,   salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh             dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
      2. Mengorganisasi dan memobilitasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal didalam dan diluar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
      3. Mengembangkan kesempatan kerja
      4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.             Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomidan sosial masyarakat            banyak.

      BMT juga memiliki beberapa peranan, yaitu :
      1. Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non Islam
      2. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil
      3. Melepaskan ketergantungan pada renternir
      4. Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata
     
      Peran BMT di masyarakat, yaitu :
      1. Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak
      2. Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi Islam
      3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu'afa (miskin)
      4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu             'amala, dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah

      BMT didirikan dengan berasaskan pada masyarakat yang salaam,yaitu penuh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Prinsip Dasar BMT, adalah :
      1. Ahsan (Mutu Hasil Kerja Terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu 'amala (memuaskan            semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam
      2. Barokah, maksudnya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan    (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat
      3.Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah)
      4.Demokratis, Partisipatif, dan Inklusif
      5. Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non-diskriminatif
      6. Ramah lingkungan
      Akad dan Produk BMT
      Dalam menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang ada pada bank pembiayaan rakyat Islam. Akad-akad tersebut adalah : Pada sistem operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil.
      Produk penghimpunan dana lembaga keuangan Islam sebagai berikut :
      a. Giro Wadi'ah, merupakan produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana nasabah        dititipkan di BMT dan boleh di kelola.
      b. Tabungan Mudharabah, dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk      memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan           kesepakatan nasabah.
      c. Deposito Mudharabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan        dengan Islam dan mengembangkannya.

      B. LEMBAGA LEASING
      1. Leasing Konvensional
            Leasing atau sewaguna usaha memiliki beberapa pengertian, dianataranya :
      Menurut Financial Accounting Standard Board menyatakan bahwa " sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu".
      The International Accounting Standard yang menyatakan bahwa leasing adalah "An agreement whereby the lessor conveys to the lessee in return for rent the right to use an asset for an agreed period of time", atau leasing merupakan suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
      Di Indonesia pengertian yang berkaitan dengan leasing atau sewa guna usaha adalah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 yang menyatakan bahwa "sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala". (Siamat, 2004)
      Jadi, leasing pada intinya merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing ini ada duakategori global, yaitu :
      a. Operating Lease, merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan          hanya manfaat barang yang disewanya, sedang barangnya itu sendiri tetap merupakan             milik bagi pihak pemberi sewa.
      b. Financial Lease, merupakan suatu bentuksewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. 

      Terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian leasing ini, yaitu :
      1. Lessor, adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini adalah pihak yang memiliki   hak kepemilikan atas barang.
      2. Lessee, adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada       akhir masa perjanjian leasing.
      3. Supplier, yaitu pihak atau penjual barang yang disewa guna usahakan.
      4. Bank.

      C. LEASING ISLAM (SYARI'AH)
      Akad yang dapat dipergunakan sebagai pengembangan konsep leasing Islam adalah:
      1. Akad-akad bagi hasil
      2. Akad murabahah, yaitu perjanjian jual beli barang antara pemilik barang dengan calon         pembeli
      3. Salam, merupakan transaksi jual beli barang pesanan (muslam fih) antara pembeli     (muslam) dengan penjual (muslam ilaih)
      4. Rahn, yaitu transaksi penyerahan barang dari nasabah kepada leasing sebagai jaminan          sebagian atau seluruh hutang
      5. Dari berbagai akad tersebut dapat dilihat bahwa konsep pembiayaan dengan basis bagi        hasil merupakan konsep yang bisa diterapkan dalam leasing[1]

     

            II. B. PASAR MODAL SYARIAH
            Istilah pasar biasanya digunakam istilah bursa, exchange dan market. Istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock. Pasar Modal menurut UU No. 8 Tahun   1995tentang Pasar Modal Pasal 1 ayat 12. Pasar Modal juga dikenal dengan nama bursa         efek. Bursa Efek di Indonesia dikenal Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya             (BES). Belakangan tanggal 30 Oktober 2007 BES dan BEJ sudah dimerger ddengan             nama Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian hanya ada satu pelaksanaan bursa     efek di Indonesia, yaitu BEI. Sedangkan bagi pasar modal syari'ah, listing-nya dilakukan        di Jakarta Islamic Index yang telah diluncurkan Sejak 3 Juli 2000.[2]
           
            Menurut beberapa pendapat ahli yang dimaksud dengan pasar modal, adalah :
            1. Tjipto Darmadji, dkk. adalah pasar untuk berbagi instrumen keuangan jangka panjang                yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri
            2. Y. Sri Susilo, dkk. Pasar Modal (Capital Market) adalah pasar keuangan untuk dana-     dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret.
            3. John Downes dan Jordan Elliot Goodman, Pasar Modal adalah pasar dimana dana         modal utang dan ekuitas diperdagangkan

            Dengan demikian, pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya             penjual dengan pembeliuntukmelakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
           
            Pasar modal syari'ah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip             syari'ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi, dll.

            Manfaat Pasar Modal
            a. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya      
            diversifikasi
            b. Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara
            c. Menciptakan lapangan kerja/profesi yangmenarik
            d. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
            e. Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.

           
            Fungsi pasar modal syari'ah menurut MM. Metwally yaitu :
            1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan      memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya
            2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
            3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar umtuk membangun dan         mengembangkan lini produksinya.[3]
     












DAFTAR PUSTAKA
[1] Huda Nurul dan Heykal Muhammad: Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis
[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT. RajaGrafindo 2008). hlm. 208
[1] www. Bapepam.go.id













BIODATA PENULIS
Nama                           : Cika Siti Khusnul Fuad
Ttl                                : Metro. 17-10-1997
Prodi                            : Ekonomi Syari'ah
Kelas/Semester             : D/4
Npm                             : 1502040017
       
                                       



[1] Huda Nurul dan Heykal Muhammad: Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT. RajaGrafindo 2008). hlm. 208
[3] www. Bapepam.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar