MAKALAH
HUTANG PIUTANG
Untuk Memenuhi Salah
Satu Syarat Mengikuti Mata Kuliah
Tafsir Ayat Ekonomi I
Dosen pengampu : Drs. TARMIZI, M.Ag

Disusun Oleh Kelompok 8
ARI TRI WAHYUNI
1502040
CIKA SITI
KHUSNUL FUAD 1502040017
SRI UTAMI
NINGSIH 13104474
YUYUN GIRI
SAPUTRI 1502040
Jurusan : Syari'ah
Semester : III
Program Studi : Ekonomi Syari'ah / D
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TA. 2015/2016
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HUTANG-PIUTANG
Hutang-piutang dalam kajian fiqh sering
disebut al-Qardhu. Al-qardhu secara bahasa artinya adalah al-qath’u
(memotong). Dinamakan demikian karena pemberi utang (muqrid, al-mudiin atau
debitor) memotong sebagian hartanya dan memberikannya kepada si pengutang
(muqtarid, ad-daa’in atau kreditor).
Adapun definisi syara’nya adalah
memberikan harta kepada orang yang mengambil manfaatnya, lalu orang tersebut
mengembalikan gantinya yang ada dalam tanggungannya. Termasuk dalam pengertian
harta yaitu; uang, binatang, dan barang dagangan.
Dari pengertian ini,
membeli motor dengan ganti uang yang ditempo termasuk dalam pengertian hutang.
Dalam al-Qur’an kita akan menemukan
beberapa ayat yang menyinggung masalah hutang-piutang. Terkait aturan
hutang-piutang, diantaranya dibahas dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ
مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ
كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا
يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ
فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ
إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ
إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى
أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى
أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا
بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا
تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ
فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ ( [البقرة: 282])
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan, dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada
hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau dia sendiri
tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang
seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika
kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.”
Ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam
al-Qur’an. Di dalamnya antara lain berbicara tentang anjuran atau (menurut
sebagian ulama) kewajiban menulis hutang-piutang dan mempersaksikannya
dihadapan pihak ketiga yang dipercaya (notaris), sambil menekankan perlunya
menulis hutang, walau sedikit, disertai jumlah dan ketetapan waktunya.
Sebab Turunnya Ayat
Pada waktu Rasulullah Saw. datang ke
Madinah pertama kali orang-orang penduduk asli biasa menyewakan kebunnya dalam
satu waktu, dua atau tiga tahun. Oleh sebab itu Rasul bersabda: “barang siapa
menyewakan (mengutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang
tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula”. Sehubungan dengan itu
Allah Swt. menurunkan ayat ke-282 sebagai perintah apabila mereka utang-piutang
maupun mu’amalah dalam jangka waktu tertentu hendaklah ditulis perjanjian dan
mendatangkan saksi. Untuk menjaga terjadinya sengketa pada waktu-waktu yang
akan datang
Munasabah Ayat
Sebelum ayat ini, yaitu al-Baqarah ayat
271-274 al-Qur’an berbicara terkait anjuran sedekah dan berinfaq kemudian dalam
ayat 275-279 berbicara larangan riba yang dilanjutkan dengan anjuran memberi
tempo hutang kepada yang tidak mampu membayar hutangnya sampai mereka mampu
atau bahkan menyedekahkan sebagian atau seluruh hutang itu dalam ayat 280.
Penempatan uraian tentang anjuran menulis hutang-piutang setelah anjuran dan
larangan di atas memberi kesan tersendiri. Yaitu, untuk menepis anggapan
negatif bahwa larangan mengambil keuntungan melalui riba dan perintah
bersedekah merupakan sikap al-Qur’an yang tidak bersimpati pada orang yang
memilki harta atau mengumpulkannya. Dengan ayat ini kesan itu dapat dihapuskan,
karena inti ayat ini adalah perintah untuk memelihara harta dengan menulis
hutang-piutang, walau sedikit, serta mempersaksikannya.
Tafsiran Ayat
Kata tadayantum yang
diterjemahkan dengan bermuamalah terambil dari kata dain. Setiap
kata yang tersusun dari huruf dal, ya, dan nun ini mempunyai banyak
arti, diantaranya bemakna hutang, pembalasan, ketaatan, dan agama. Yang
kesemuaannya selalu menggambarkan hubungan antar dua pihak yang satu
berkedudukan lebih tinggi dari lainnya.
Dari penggalan ayat “apabila kamu bermu'amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya” mengandung dua nasihat pokok untuk dua orang yang
bertransaksi hutang-piutang. Pertama, menentukan waktu pembayaran dan kedua,
perintah menulis hutang-piutang.
Selanjutnya Allah Swt. menunjukan
kriteria penulis: Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan adil yakni, dengan benar, tidak menyalahi ketentuan
Allah maupun perundangan yang berlaku di masyarakat. Tidak juga merugikan salah
satu pihak. Para penulis juga diingatkan agar janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagai tanda syukur sebab Allah
telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Penggalan ayat ini
meletakkan tanggung jawab kepada penulis.
Allah mengingatkan orang yang berhutang
agar bertaqwa dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya dengan
larangan mengurangi daripada hutangnya, baik yang berkaitan dengan kadar
hutang, waktu, cara pembayaran atau lain-lain yang telah disepakati bersama.,
dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
C. ETIKA HUTANG
PIUTANG
1. Menghutangkan harus
tulus dengan niat yang baik dan harus memperhatikan kebutuhan pribadi (tidak
memberatkan diri sendiri).
2. Kreditur tidak
boleh memberatkan tanggungan debitor ketika jatuh tempo, debitor dalam keadaan
susah (belum mampu membayar).
D. ADAB ISLAMI DALAM
HUTANG PIUTANG
1. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.
2. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh
mengambil keuntungan atau manfaat dari orang
yang berhutang.
3. Melunasi hutang dengan cara yang baik
4. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
5. Berupaya untuk berhutang dari orang sholih yang memiliki profesi dan
penghasilan yang halal.
6. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.
7. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau
peminjaman
8. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang
yang berhutang
memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman.
9. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa
pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
10. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas
hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk
memohonnya.
11. Bersegera melunasi hutang
12. Memberikan penangguhan waktu kepada orang
yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Seminole Hard Rock Hotel & Casino - MapYRO
BalasHapusGet directions, 세종특별자치 출장샵 reviews and information for Seminole Hard Rock 순천 출장안마 Hotel & 원주 출장마사지 Casino 강원도 출장샵 in Las Vegas, 경상북도 출장샵 NV. Map of this hotel.